Yang Terpilih Harus Siap Mundur dari Jabatan Sebelumnya
.jpg)
Pemilihan calon pimpinan KPK ditutup malam ini. Siapapun yang akan terpilih menjadi pengganti Antasari Azhar ini harus siap mengundurkan diri dari jabatannya sebelumnya.
“Kalau sudah terpilih, mereka yang memegang jabatan itu harus mengundurkan diri,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2010).
Patrialis mengatakan, calon pimpinan KPK harus bisa terima berapa pun masa jabatan pimpinan KPK nantinya. Apakah itu setahun atau 4 tahun. “Kan belum jelas. Jangan mundur yang di sini karena cuma satu tahun. Kalau yang ragu-ragu jangan mendaftar,” ujarnya.
Patrialis mengaku senang hari terakhir pendaftaran pimpinan KPK cukup banyak orang yang mendaftar. Masyarakat harus menghormati pansel KPK dan orang yang sudah mendaftar.
“Tadi saya lihat ada tokoh-tokoh seperti Pak Jimly dan Pak Busyro. Kalau hanya melengkapi berkas yang kurang, ya tidak masalah,” imbuhnya.
Sumber : hukum
Filed under: hukum | Leave a Comment
Tags: hukum







No Responses Yet to “Yang Terpilih Harus Siap Mundur dari Jabatan Sebelumnya”